//Edisi Podcast Ngobras #16, Bisa di dengarkan di Anchor atau Spotify//
Namun, justru ada kekhawatiran lain dari para orang tua semenjak terjadi peralihan dari luring menjadi daring. Kegiatan online yang aman tidak dipungkiri bukanlah hal yang mudah bagi anak-anak, sehingga dibutuhkan pendampingan dari orang tua saat anak-anak belajar maupun berkreasi di dunia online. Sehubungan dengan ruang digital aman bagi anak-anak, ternyata Kementerian Kominfo telah melakukan patroli siber loh dalam 24 jam selama 365 hari pertahun untuk pemantauan sosial media, penggunaan internet dan situs-situs, memastikan bahwa ruang digital benar-benar aman bagi anak-anak khususnya dari konten-konten negatif.
Ternyata nih Kementerian Kominfo menyediakan sejumlah kegiatan untuk peningkatan pengetahuan melalui kegitan literasi digital ini berguna banget untuk orang tua dalam pendampingan anak saat berinternet. Nah, kegiatan literasi digital ini ternyata tidak hanya menyasar bagi si anak saja loh sebagai pengguna tapi juga orang tuanya agar bisa memberikan pemahaman yang baik tentang penggunaan internet, untuk terhindar dari konten negatif serta bagaimana menggunakan internet secara kondusif dan produktif. Salah satu pilar dari kegiatan literasi kominfo ini ternyata Digital Parenting.
Di era digital seperti saat ini, kemudahan, kenyamanan dan keamanan akses terhadap data sangatlah dibutuhkan untuk mendukung produktivitas baik itu pelajar, pekerja sampai pada level ibu rumah tangga. Pekerjaan beratnya adalah menyiasati tantangan dan ancaman dari sistem kerja modern yang mengakomodir bekerja secara mobile dari mana saja, kapan saja, melalui perangkat apa saja tidaklah mudah. Salah satunya adalah berada di ruang digital yang aman.
Kominfo sendiri menggencarkan peningkatan literasi digital masyarakat secara masif dan berkelanjutan, termasuk kesadaran masyarakat dalam isu kekayaan intelektual. Literasi digital masyarakat merupakan aspek yang penting dalam pemanfaatan ruang digital yang positif dan produktif. Dengan literasi digital yang mumpuni tentu diharapkan setiap orang akan memiliki kecakapan yang cukup untuk menavigasikan diri di tengah era disrupsi informasi maupun dalam membuat, mengelola dan menghormati konten-konten digital.
Sepanjang 2020 yang lalu, Kemeneterian kominfo telah melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual. Pada 2021 ini kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta. Kementerian kominfo pun tidak sendiri listeners, bersama dengan Bareskrim Polri melakukan Gerakan penegakan hukum di ruang digital serta bergandengan tangan dan didukung kuat juga oleh media dan pers, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi semakin bersih dan tentunya aman.
Ruang digital aman juga harus didukung dengan regulasi yang mengatur agar masyarakat benar-benar paham apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegitan berinternet. UU ITE sebenarnya udah sangat bisa menjadi pegangan masyarakat menjadikan diri mereka aman di ruang digital. Tapi kan masih banyak masyarakat yang belum mengenali dengan baik UU ITE apa dan seperti apa kemudian isi-isinya apa saja, apakah memberatkan atau tidak dan berpihak pada masyarakat pengguna atau tidak.
UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif sebenarnya. Oleh karenanya, Pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan. Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan bagaimana masyarakat mendapatkan rasa aman dalam memperoleh hak mendapatkan dan membagikan informasi di ruang digital.
Sinergi masyarakat dan pemerintah itu menjadi kunci utama terwujudnya ruang digital yang aman. Masyarakat tahu bagaimana ia akan mengolah informasi, menggunakan ruang digital sesuai kebutuhan dan kapasitasnya, dan pemerintah juga memiliki kewenangan tertinggi dalam melindungi hak-hak masyarakat mendapatkan informasi yang sehat serta melindungi data-data serta terhindar dari berbagai aksi cyber crime, ujaran kebencian, hoax dan yang terpenting adalah perlindungan hak cipta khususnya karya-karya seniman.
Nah, tentang Hak Cipta Seniman nih. Ini juga menarik loh untuk listeners semuanya wajib tahu. Bagaimana nasib seniman di era digital. Di bulan April kemaren itu, ada polemik menarik dari seniman digital yaitu Ahmad Nusyirwan. Ternyata, karya seni digital miliknya itu dilukis kembali lalu dijual dalam pameran online hingga belasan juta tapi si pemilik lukisan justru tidak mendapatkan apapun. Beliau menegur dong galeri tersebut bahwa karyanya itu ada copyright-nya. Eh ternyata teguran Irwan ini hanya dipandang sebelah mata oleh galeri tersebut karena katanya tidak sama persis 100% dan karya dengan tema seperti itu banyak ditemukan serta dijual dipasaran. Nyatanya setelah ditelusuri oleh Irwan, pelukis karya digital miliknya mengaku bahwa ia memang memperoleh referensi gambar melalui pinterest dan melukis ulang gambar tersebut di kanvas. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa telah terjadi plagiat. Polemik mengenai plagiarisme dalam dunia seni sebenarnya bukan pertama kalinya terjadi. Seniman sebagai pencipta seringkali mengalami kerugian dan tidak memperoleh perlindungan hukum ketika mengalami plagiat terutama ketika konflik terjadi dalam dunia digital. Lalu, sebenarnya bagaimana aturan mengenai hak cipta dalam seni dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para seniman di era digital?
Adanya perkembangan teknologi yang serba digital saat ini tidak dapat dipungkiri menjadi masalah baru salah satunya dalam perlindungan hak cipta bagi seniman yang karyanya berbentuk digital dan telah diunggah di internet. Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengakomodir perlindungan secara hukum bagi para pemilik hak cipta yang ciptaannya berbentuk digital dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ini baru satu kejadian dari seniman yang karyanya sudah memiliki copyright tapi tetap saja masih bisa di manipulasi oleh orang lain untuk kepentingannya. Masih banyak loh karya-karya seni di Indonesia ini yang notabene sudah memiliki perlindungan hak cipta namun masih disalahgunakan karena bisa jadi karya-karya seni tadi mudah di akses melalui internet.
Nah, bahwa penting bagi warga negara mengetahui regulasi yang diatur oleh negara dalam ruang siber. Agar kita tahu mana kreativitas dan mana batasan. So,penting bagi kita untuk cakap dengan dunia digital berikut dengan aturan-aturannya. Karena bukan hanya tugas pemerintah saja membuat ruang digital aman tapi kita sebagai masyarakat pengguna juga menjadi aktor utamanya. Gunakan gadgetmu dengan sebaik-baiknya agar makin cakap digital bukan hanya cakep aja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar